PERINGATAN PARA SAHABAT DAN PARA TABI’IN DARI MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BID’AH

Telah datang atsar-atsar dari para sahabat yang memerintahkan untuk berhati-hati di dalam memilih guru di dalam mengambil ilmu agama, di antaranya dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata :
Perhatikanlah dari siapa kamu mengambil ilmu ini, karena sesungguhnya ia adalah agama” ( Diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi di dalam Al-Kifayah hal. 121 ).
Abdullah bin Masud Radhiyallahu ‘anhu berkata :“Manusia akan selalu berada di atas kebaikan, selama ilmu mereka datang dari para sahabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari orang-orang tua mereka. Jika ilmu datang dari arah orang-orang kecil mereka, dan hawa-nafsu mereka bercerai-berai, mereka pasti binasa” ( Diriwayatkan oleh Abdullah Ibnul Mubarak di dalam kitab az-Zuhd hal. 281 ) .

Dalam riwayat lain disebutkan :

Manusia selalu berada pada kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari orang-orang besar (tua) mereka. Jika mereka mengambil ilmu dari orang-orang kecil mereka dan orang-orang buruk di antara mereka, maka mereka pasti binasa” ( Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr di dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi hal. 248 ).

Al-Imam Amr bin Qais Al-Mulaai berkata :

Jika Engkau melihat seorang pemuda tumbuh sejak awal bersama ahli Sunnah maka harapkan kebaikan padanya, dan jika Engkau melihat dia bersama ahli bidah maka jangan Engkau harapkan kebaikan darinya, karena sesungguhnya seorang pemuda sesuai dengan awal pertumbuhannya ( Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah di dalam Al-Ibanah Al-Kubra 1/205 ).

FATWA-FATWA PARA ULAMA TENTANG LARANGAN MENGAMBIL ILMU DARI AHLI BIDAH

Sebagaimana telah datang larangan dari para sahabat dan para tabiin dari belajar kepada ahli bidah, maka juga telah datang perkataan-perkataan para ulama setelah mereka yang secara jelas melarang mengambil ilmu dari ahli bidah, di antara perkataan-perkataan tersebut adalah :
Al- Imam Malik rahimahullah berkata :
Ilmu tidak boleh diambil dari empat orang : Orang bodoh yang nyata kebodohannya, pengikut hawa nafsu yang mengajak kepada hawa nafsunya, orang yang dikenal kedustaannya di dalam pembicaraan-pembicaraannya dengan manusia, walaupun dia tidak berdusta atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan seorang yang mulia dan shalih yang tidak mengetahui apa yang dia sampaikan (Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr di dalam Jami Bayanil Ilmi wa Fadhlihi hal. 348 ).
Al-Imam adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan: Jika engkau melihat seorang ahli kalam ahli bidah berkata : Tinggalkan kami dari al Kitab dan hadits-hadits, dan datangkanlah akal, maka ketahuilah bahwa dia Abu Jahal. Dan jika engkau melihat seorang salik tauhidi (seorang shufi ) berkata,Tinggalkan kami dari naql (wahyu) dan akal, dan datangkanlah perasaan dan rasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah iblis yang telah muncul dengan bentuk manusia, atau iblis telah merasuk padanya. Jika kamu merasa takut padanya, maka larilah. Jika tidak takut, maka bantinglah dia, dan tindihlah dadanya, dan bacakan ayat kursi kepadanya, dan cekiklah dia (Siyar Alamin Nubala 4/472 ).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan ghibah yang dibolehkan : Di antaranya, jika seseorang melihat pencari ilmu sering mengambil ilmu dari ahli bidah atau orang fasik, dan dia khawatir hal itu akan membahayakan pencari ilmu tersebut, maka dia wajib menasihatinya, dengan menjelaskan keadaan (guru)nya, dengan syarat dia berniat menasihati ( Riyadhush Shalihin hal. 530, al Adzkar hal. 304, dan Syarah Muslim 16/143 ).
Disebutkan di dalam kitab Fatawa Aimmatil Muslimin Biqathi Lisanil Mubtadiin, halaman 131, susunan Syaikh Mahmud bin Muhammad Khaththab as-Subki yang berisikan fatwa-fatwa sebagian ulama mutaqaddimin dari Mesir, Syam dan Maghrib : Para imam mujtahidin telah sepakat, bahwa tidak boleh mengambil ilmu dari ahli bidah.
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid Rahimahullah berkata di dalam kitab beliau Hilyah Thalibil Ilmi halaman 39 di bawah judul bahasan At-Talaqqi Anil Mubtadi : Waspadalah terhadap Abu Jahal (bapak kebodohan) ahli bidah, yang tertimpa penyimpangan aqidah, diselimuti oleh awan khurafat; dia menjadikan hawa nafsu sebagai hakim dan menamkannya akal dan menyimpang dari nash (wahyu), padahal bukankah akal itu hanya ada dalam nash? Dia memegangi yang dhaif (lemah) dan menjauhi yang shahih. Mereka dinamakan ahli syubuhat dan ahlul ahwa. Oleh karena itulah Ibnul Mubarak menamakan ahli bidah dengan ash shaghir (anak-anak kecil) …
Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid juga berkata : Wahai, penuntut ilmu. Jika engkau berada dalam kelonggaran dan memiliki pilihan, janganlah engkau mengambil ilmu dari ahli bidah, : seorang Rafidhah atau seorang Khawarij atau seorang Murjiah atau seorang qadari (orang yang mengingkari takdir) atau seorang quburi (orang yang berlebihan mengagungkan kuburan), … dan yang semacamnya, karena engkau tidak akan mencapai derajat orang-orang – yang benar aqidah agamanya, yang kokoh hubungannya dengan Allah, yang benar pandangannya, dan mengikuti atsar – kecuali dengan meninggalkan ahli bidah dan bidah mereka ( Hilyah Thalibil Ilmi halaman 40 ).

MAFSADAH BERGURU KEPADA AHLI BID’AH

Syaikh Dr. Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili hafizhahullah- berkata : Sesungguhnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para tabiin sesudah mereka telah mengarahkan agar mengambil ilmu dari orang yang adil dan istiqamah. Mereka telah melarang mengambil ilmu dari orang yang zhalim dan menyimpang. Dan di antara orang yang menyimpang, yaitu para ahli bidah. Sesungguhnya mereka telah menyimpang dan menyeleweng dari agama dengan sebab bidah-bidah itu, maka tidak boleh mengambil ilmu dari mereka. Karena ilmu merupakan agama, dipelajari untuk diamalkan. Maka jika ilmu diambil dari ahli bidah, sedangkan ahli bidah tidak mendasarkan dan menetapkan masalah-masalah kecuali dengan bidah-bidah yang dia jadikan agama, sehingga ahli bidah itu akan mempengaruhi murid-muridnya secara ilmu dan amalan. Sehingga murid-murid itu akan tumbuh di atas bidah dan susah meninggalkan kebidahan setelah itu. Apalagi jika belajar dari ahli bidah itu pada masa kecil, maka pengaruhnya akan tetap dan tidak akan hilang selama hidupnya ( Mauqif Ahli Sunnah wal Jamaah min Ahlil Ahwa` wal Bida`halaman 686 ).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid Rahimahullah berkata : Wahai para penuntut ilmu jadilah seorang salafi yang sesungguhnya dan hati-hatilah terhadap ahli bidah jangan sampai mereka memfitnahmu. Karena sesungguhnya mereka terbiasa menjadikan tipudaya sebagai jalan, mereka menggunakan ungkapan yang manis, rayuan yang menawan dan memperdaya dengan khayalan-khayalan, memamerkan karomah-karomah, menjilat tangan-tangan, mencium pundak-pundak … Namun tidaklah di balik itu semua kecuali bara perbuatan bidah dan panasnya api fitnah yang ditanamkan dalam hatimu yang akan bisa menjeratmu dalam lingkaran setannya. Demi Alloh, tidaklah orang yang buta pantas untuk memimpin orang-orang yang buta dan mengarahkan mereka (Hilyah Thalib al Ilmi halaman 42).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : Jika kita mendapati seorang laki-laki ahli bidah akan tetapi dia kuat di dalam ilmu bahasa Arab seperti Balaghah, Nahwu, dan Shorof, apakah kita duduk kepadanya dan mengambil ilmu yang dia kuat di dalamnya atau kita menjauhinya ?



Yang nampak dari perkataan Syaikh Bakr bahwa kita tidak boleh duduk kepadanya, karena akan menimbulkan dua mafsadah :

Mafsadah Pertama : Ahli bidah tersebut akan terpedaya dengan dirinya sehingga menyangka bahwa dirinya di atas kebenaran.

Mafsadah Kedua : Orang-orang akan terpedaya dengan ahli bidah tersebut, karena melihat para penuntut ilmu hilir mudik mengambil ilmu darinya, sedangkan orang awam tidak bisa membedakan antara ilmu Nahwu dan ilmu Aqidah.



Karena inilah kami berpendapat tidak boleh seorang penuntut ilmu duduk mengambil ilmu dari ahli bidah secara mutlak, meskipun dia misalnya tidak mendapati ilmu Bahasa Arab, Balaghah, dan Shorof kecuali pada ahli bidah tersebut, karena Alloh akan memberikan kepadanya yang lebih baik dari hal itu, karena hilir mudiknya para penuntut ilmu kepada ahli bidah akan menimbulkan keterpedayaan ahli bidah dengan dirinya dan keterpedayaan orang-orang dengannya
( Syarah Hilyah Thalibil Ilmi hal. 138 ).

Ustadz, saya pernah mendengar seorang ustadz berkata “tidak mengapa sholat berjamaah dengan ahli bid’ah. Bid’ah nya untuk mereka, sunnahnya untuk kita.”

Yang saya tanyakan, apakah ada pertentangan dengan ulasan ustadz diatas ?

Ahli bidah tidak lepas dari dua keadaan, keadaan yang pertama dia dihukumi kafir keluar dari Islam dan keadaan yang kedua dia belum dihukumi kafir keluar dari Islam.

Jika dia telah dihukumi kafir maka tidak sah sholat di belakangnya, karena sholat seorang kafir tidak sah maka sholat di belakangnya juga tidak sah, ini adalah kesepakatan para ulama ahli sunnah, sama saja apakah ahli bidah yang dihukumi kafir tadi menyeru kepada kebidahannya atau tidak ( Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 3/32 dan Bahru Raiq oleh Ibnu Najim Al-Hanafy 1/370 ). Jumhur Ulama juga berpendapat bahwa orang shalat dibelakang ahli bidah yang dihukumi kafir dalam keadaan tidak tahu kekafirannya maka dia wajib mengulangi sholatnya ( Lihat Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 3/33 ).
Ketika Watsilah bin Asqa ( ditanya tentang sholat dibelakang orang qadariyyah maka beliau berkata : Janganlah kamu sholat di belakangnya, jika kamu terlanjur sholat di belakangnya maka kamu harus mengulanginya ( Diriwayatkan oleh Lalikai dalam Syarah Ushul Itiqod Ahli Sunnah 2/731 ).
Sayyar Abul Hakam salah seorang tabiin berkata : Janganlah kamu sholat di belakang orang-orang qadariyyah, kalau terlanjur sholat di belakangnya maka sholat itu harus diulangi ( Diriwayatkan oleh Lalikai dalam Syarah Ushul Itiqod Ahli Sunnah 2/731 ).
✅ Ketika Sallam bin Abi Muthi ditanya tentang Jahmiyyah maka beliau menjawab : Mereka adalah kafir dan tidak boleh sholat di belakang mereka ( Diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah 1/105 dan Lalikai dalam Syarah Ushul Itiqod Ahli Sunnah 1/321 ).
✅ Al-Imam Malik ditanya tentang masalah sholat di belakang orang qadariyyah maka beliau berkata : Jika kau meminta fatwa maka janganlah Engkau sholat di belakangnya , penanya berkata : Tidak juga sholat Jumah , Al-Imam Malik berkata : Tidak juga sholat Jumat, dan aku memandang jika Engkau takut kepadanya maka Engkau sholat di belakangnya dan mengulanginya sebagai sholat Zhuhur ( Mudawwanah Kubro 1/84 dan Syarah Ushul Itiqod Ahli Sunnah 2/732 ).
Al-Qadhy Abu Yusuf berkata : Aku tidak mau sholat di belakang orang jahmiyyah, orang rafidhah, dan orang qadariyyah ( Diriwayatkan oleh Lalikai dalam Syarah Ushul Itiqod Ahli Sunnah 2/733 ).
Ketika Al-Imam Ahmad ditanya tentang sholat Jumat di belakang orang Jahmiyyah beliau menjawab : Aku mengulangi sholatku dan kapan saja Engkau sholat di belakang orang yang mengatakan Al-Quran adalah makhluk maka ulangilah sholatmu ! ( Masail Al-Imam Ahmad oleh Abu Dawud hal. 43 ).
Dan masih banyak lagi atsar-atsar salaf tentang masalah ini yang keseluruhannya menunjukkan atas kesepakatan salaf atas larangan sholat di belakang ahli bidah yang dihukumi kafir seperti qadariyyah, jahmiyyah, rafidhah, dan selain mereka yang juga dihukumi kafir. Dan bahwasanya sholat dibelakang mereka hukumnya batil dan tidak sah dan barangsiapa yang terlanjur sholat di belakang mereka maka dia wajib mengulangi sholatnya, sama saja apakah sholat tersebut sholat Jumat, Ied, atau sholat lima waktu ( Lihat Mauqif Ahli Sunnah min Ahlil Ahwa wal Bida oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaily hal. 347-348 ).

SHOLAT DI BELAKANG AHLI BIDAH YANG.BELUM DIHUKUMI KAFIR

Ahli bidah yang belum dihukumi kafir memiliki dua keadaan, keadaan yang pertama dia terang-terangan dan menyeru kepada kebidahannya dan keadaan yang kedua dia tidak menampakkan kebidahannya. Sesuai dengan dua keadaan ini maka kita bagi pembahasan ini menjadi dua bagian :

✅ 1. Hukum sholat di belakang ahli bidah yang belum dihukumi kafir yang terang-terangan dan menyeru kepada kebidahannya :

Jika ahli bidah tersebut belum dihukumi kafir dalam keadaan dia terang-terangan dan menyeru kepada kebidahannya, hanya saja tidak memungkinkan sholat kecuali di belakangnya seperti sholat Ied dan Jumat yang satu negeri ditegakkan di satu tempat, atau sholat jamaah lima waktu di suatu kampung yang tidak mempunyai imam selain dia, maka dalam keadaan seperti ini dibolehkan sholat di belakang ahli bidah tersebut, – karena jika ditinggalkan sholat di belakangnya akan meniadakan sholat Ied atau sholat Jumat tersebut, atau akan meninggalkan kewajiban sholat lima waktu dengan berjamaah – , inilah pendapat dari para ulama salaf sejak zaman sahabat, bahkan kebanyakan para ulama memandang bahwa orang meninggalkan sholat dalam keadaan seperti ini adalah mubtadi ( ahli bidah ).
Inilah yang ditunjukkan oleh perkataan dan amalan para ulama salaf dari kalangan sahabat, tabiin, dan sesudah mereka :


Ketika Utsman bin Affan dikepung rumahnya oleh orang-orang Khawarij maka dia tidak bisa keluar sehingga yang mengimami kaum muslimin di Madinah adalah salah seorang dari Khawarij
, saat itu datanglah Ubaidullah bin Adi kepada Utsman bin Affan seraya mengatakan : Engkau adalah imam kaum muslimin sedangkan yang mengimami kami sekarang adalah imam fitnah sehingga kami merasa berat , maka Utsman berkata : Sholat adalah sebaik-baik amalan manusia, jika manusia berbuat baik maka berbuat baiklah bersama mereka, dan jika mereka berbuat kejelekan maka jauhilah kejelekan mereka ( Shahih Bukhary: 695 ).
Ketika Ibnu Umar sholat di belakang Najdah Al-Haruri gembong Khawarij maka dia diprotes oleh seseorang dengan mengatakan : Wahai Abu Abdirrahman bagaimana Engkau sholat di belakang Najdah Al-Haruri ? , maka Ibnu Umar berkata : Jika mereka mengajak kepada amal yang terbaik maka kami ikuti, dan jika mereka mengajak untuk membunuh jiwa maka kami katakan tidak ( Diriwayatkan oleh Ibnu Zamanain dalam Ushulus Sunnah 3/1003 ).
Al-Imam Ibnu Hazm berkata : Kami tidak pernah mengetahui seorangpun dari para sahabat yang enggan sholat di belakang Mukhtar bin Abi Ubaid Ats-Tsaqafy, Ubaidullah bin Ziyad, Hajjaj bin Yusuf, atau seorang yang fasiq yang lebih parah daripada mereka, Alloh ( berfirman :

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (

Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ ( Al-Maidah: 2 ) “ ( Al-Muhalla 4/302 ).
Ada seorang yang bertanya kepada Hasan Al-Bashri : Ada seorang dari khawarij mengimami kami apakah kami sholat di belakangnya ? , Hasan Al-Bashri menjawab : Ya, telah mengimami orang-orang siapa yang lebih jelek darinya ( Ushulus Sunnah oleh Ibnu Abi Zamanain 3/1005 ).
✅ Dari Qatadah bahwasanya di berkata kepada Said bin Musayyib : Apakah kamu akan sholat di belakang Hajjaj ? , Said bin Musayyib berkata : Sungguh kami akan sholat di belakang orang yang lebih jelek darinya ( Al-Muhalla 4/301 ).
✅ Dari Al-Khollal bahwasanya dikatakan kepada Al-Imam Ahmad : Sholat Jumat dan Iedain dibolehkan di belakang para imam yang baik dan fajir selama mereka masih menegakkannya ? Al-Imam Ahmad berkata : Ya ( As-Sunnah oleh Al-Khollal 1/77 ).
✅ Al-Imam Ibnu Qudamah berkata : Adapun sholat Jumat dan Ied maka dilakukan dibelakang imam yang baik dan fajir, sungguh Al-Imam Ahmad menghadirinya bersama orang-orang Mutazilah, demikian juga para ulama di zamannya ( Al-Mughni 3/22 ).

Ustadz Arif Fathul Ulum

Kajiantemanggung.com
_*Ya Allah, saksikanlah bahwa kami telah menjelaskan dalil kepada umat manusia, mengharapkan manusia mendapatkan hidayah,melepaskan tanggung jawab dihadapan Allah Ta’ala, menyampaikan dan menunaikan kewajiban kami. Selanjutnya, kepadaMu kami berdoa agar menampakkan kebenaran kepada kami dan memudahkan kami untuk mengikutinya*_

_*Itu saja yang dapat Ana sampaikan. Jika benar itu datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Kalau ada yang salah itu dari Ana pribadi, Allah dan RasulNya terbebaskan dari kesalahan itu.*_

_*Sebarkan,Sampaikan,Bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat kepada orang-orang terdekat Anda/Grup Sosmed,dll, Semoga Menjadi Pemberat Timbangan Amal Kebaikan Di Akhirat Kelak.*_

_*“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orangyang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.”* (HR Muslim no. 2674)_