Antara Ustadz Adi Hidayat, Surat Musik, dan Hukum Syair Dalam Islam
.
Ebook
Hukum Syair dalam Islam
https://drive.google.com/file/d/1PCIHOcBG_EU8XFbwu7UP_-bSa6QT58fT/view?usp=drivesdk
Fitnah Syubhat Dan Sebab-Sebabnya
https://drive.google.com/file/d/1D5SmBCsONlgJv9SjOkKU3Tpq9oSRh8Qn/view?usp=drivesdk
Bahaya Pujian Dan Popularitas
https://drive.google.com/file/d/1RUFmlPcAnPWiMm5BgE09knlwIzbIWvq2/view?usp=drivesdk
Hukum Musik dan Nyanyian
https://drive.google.com/file/d/1WAYy7_8mk7aVS9vIgJVIwOklal18tsGi/view?usp=drivesdk
Hukum Musik dan Lagu
https://drive.google.com/file/d/1bclQhGyHB-pvU1Yn1KSNae0wvjwiDIsP/view?usp=drivesdk
Musik Dalam Sorotan
https://drive.google.com/file/d/1bfjW9VmhR8PjJ83CtEHG9O7fu1mmMyiq/view?usp=drivesdk
Sekarang Saatnya Tinggalkan Musik
https://drive.google.com/file/d/1SXbFIV2zCiIYPHyBrMnhsIEsd1Y_8Ek1/view?usp=drivesdk
Hukum Musik Islami
https://drive.google.com/file/d/1bbiC7-WlAfobPgQFtHzzdml56dnASKF2/view?usp=drivesdk
Hidup Tanpa Musik
https://d1.islamhouse.com/data/id/ih_books/single/id_rule_of_music_and_singing_in_islam.pdf
Buku ini menjelaskan tentang Kontroversi Seputar Musik dan Nyanyian, Definisi Musik , Mengenal Macam-Macam Alat Musik, Dalil dari Al Quran Tentang Haramnya Musik dan Lagu, Hadits-hadits Tentang Haramnya Musik dan Lagu, Atsar Ulama Salaf Tentang Haramnya Musik dan Lagu ….
Hukum Nyanyian
https://d1.islamhouse.com/data/id/ih_articles/single/id_Hukum_Nyanyian.pdf
.
Pemusik disamping Nabi….?????
Ngawur
.
Makanya,Pemahaman itu lebih penting dibanding Hafalan.
Percuma Banyak Hafal tapi gak Faham.
Ujung2nya Syubhat yang muncul.
.
Kasihan yang awam,terkesima.
.
Diangkat lah Hassan bin tsabit sebagai pemusik disamping Nabi. Apakah sama pemusik dengan penyair?
Sungguh lancang.
.
Tidak ada Ulama yang mentafsirkan surat Asy Syua’ara sebagai surat pemusik. Surat Asy Syu’ara berkaitan dengan para penya’ir dengan tanpa musik. Dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa Hasan bin Tsabit adalah pemusik disamping Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sunggguh apa yang beliau sampaikan adalah pemahaman dan penasfiran yang sesat dan menyesatkan.
.
Sudah kurang ajar tuh UAH, dimana dia berani merubah Al Qur’an dengan mengatakan bahwa ada surat yang bernama: surat Musik
.
Dia berani merubah-rubah Al Qur’an,
.
Saya katakan: tidak ada satupun surat di dalam Al Qur’an yang bernama surat musik
.
Silahkan cek sendiri
.
Para penghafal Al Qur’an jangan diam saja ketika yang kalian hafal di rubah-rubah oleh UAH, bangkit dan lawan
.
Karena kalian adalah diantara orang-orang yang di muliakan dan di bangkitkan oleh Allah taala untuk menjaga Kitab Nya dari perubahan
.
UAH mengatakan ada surat di dalam Al Qur’an yang bernama: surat musik
.
Padahal dari 114 surat di dalam Al Qur’an tidak ada satupun surat yang bernama: surat musik
.
Silahkan buka dan cek sendiri Al Qur’an cetakan manapun juga di dunia ini
.
Apakah UAH memiliki Al Qur’an yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Kaum Muslimin !!?
.
PENDAPAT UAH TENTANG HALALNYA MUSIK BUKTI DARI SABDA RASULULLAH SHALALLAHU ‘ALAHI WA SALLAM.
.
Apa yang disampaikan UAH dalam video ini benar-benar ngawur tidak ada 1 pun ulama tafsir yang mengatakan jika  Surat Asyura surat musik.
.
Demi mengedepankan pendapatnya untuk menghalalkan musik tuduhan keji dan penistaan terhadap salah seorang sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam ia lontarkan dengan mengatakan ada sahabat yang menjadi pemusik.
.
Jika datangnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Ahlussunah akan Sami’na Wa Atho’na walaupun itu bertentangan dengan akal pikiran kita, karena akal bukan sebagai hakim tapi alat untuk memahami. Akal tidak layak dijadikan sebagai sandaran untuk menetapkan kebenaran yang hakiki, karena kebenaran hakiki itu yang datangnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam.
.
Termasuk mukjizat yang Allah Ta’ala berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah pengetahuan beliau tentang hal yang terjadi di masa mendatang. Dahulu, beliau pernah bersabda,
.
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
.
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”[HR.Bukhori No.5590]
.
Bukankah apa yang telah dikabarkan oleh beliau itu telah terjadi pada zaman kita saat ini? Dengan banyaknya penceramah yg menghalalkan musik.
.
Allahul Musta’an
.
Demi menghalalkan musik…..
.
Arti kata “penyair” dalam surat Asy-syu’ara; 224-227 oleh UAH dipelesetkan menjadi *pemusik*; ……duh, sampai sebegitunya demi menghalalkan musik. Bahkan dalam kbbi-pun penyair itu padanan katanya bukan pemusik.
.
Lihat clip uAH, saya malah fokus  ke coretan rumus di belakangnya. Saya mbatin: ‘ojo gumun jon!’ kalau suatu saat orang ini bercerita bahwa QS Annaba itulah yg menginspirasi Lord Kelvin pada thn 1849 memformulasikan energi kinetik sebuah obyek sebagai setengah massa dikali kuadrat kecepatannya.
.
Koq bisa? lha ya bisa wong namanya aja ngarang atau cocokologi …. apa bedanya dengan tafsirannya bahwa QS asy-Syu’ara’ sama dengan surat musik? Juga klaimnya bahwa ada seorang pemusiknya Nabi ﷺ, yakni sahabat Hasan bin Tsabit yg menginspirasi blok musik dikembangkan di Persia?
.
Ini sungguh suatu klaim yg tak berdasar.
.
Nih cek sejarah not/blok musik di link berikut ini …
.
http://bigmouthchorus.com/research-article-based-news/a-brief-history-of-musical-notation/
.
http://bigmouthchorus.com/research-article-based-news/do-re-mi-a-history/
.
Semua tak bisa dilepaskan dari tradisi kafir, baik sebelum Islam atau medieval Europe di abad ke-11.
..
Katon Kurniawan
https://www.facebook.com/1409512216/posts/pfbid03tSEWZGFsWCAtfNsjJRH4WFXK6mdDQshvUJAkrwiL6h4N7fRhE3ht9C2gBi8TLUtl/?app=fbl
.
UAH ini semakin ngawur
.
Allohu musta’an
.
Kita bisa buka kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa Arab, kitab tafsir terjemah Indonesia, kitab tafsir bahasa Arab untuk Al Qur’an dan Hadits
.
Tidak akan kita dapatkan “Surat Musik” di dalam Al Qur’an
.
Mau jungkir balik para pembela nya membela kecuali hanya bisa membual atau gigit jari karena kenyataan memang tidak ada
.
Cuma ndabrus bin koplak kuadrat yang mengatakan ada “Surat Musik” di dalam Al Qur’an
.
Semakin Parah Kerusakan Manusia Ini..
.
Tidak ada Ulama yang mentafsirkan surat Asy Syua’ara sebagai surat pemusik. Surat Asy Syu’ara berkaitan dengan para penya’ir dengan tanpa musik. Dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa Hasan bin Tsabit adalah pemusik disamping Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Sunggguh apa yang beliau sampaikan adalah pemahaman dan penasfiran yang sesat dan menyesatkan
.
Inilah Ujian Dakwah Sunnah semoga Allah jauhkan kaumuslimin dari subhat manusia seperti ini.. Allahu,alam
.
Asy-Syu’araa’ itu penyair-penyair, bukan pemusik-pemusik.
Sya’ir berbeda dengan musik.
.
Nggak ada dalam sejarah seorang sahabat yang disebut sebagai pemusik Nabi.
.
Allaahul musta’aan.
.
MEMAINKAN REBANA
.
Memukul duff (rebana yang tidak ada lempengan besinya atau bajanya) boleh di mainkan ketika hari raya atau walimah. Tetapi yang memainkannya adalah anak-anak perempuan yang masih kecil.
.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
.
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
.
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i dan Ibnu Majah. Dihasankan Al-Imam Al-Albani – Al-Irwa`).
.
Berkata Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz Radhiallahu’anha :
.
دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بُنِيَ عَلَيَّ فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف
.
“Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang (memainkan) memukul duff” (HR. Bukhari).
.
Berkata Aisyah radhiyallahu anha :
.
أن أبا بكر رضي الله عنهما دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى
.
“Abu Bakar radhiallaahu’anhuma masuk menemuinya. Di sampingnya terdapat dua orang anak perempuan di hari Mina yang menabuh duff. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam ketika itu menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, Abu Bakar membentak kedua anak perempuan tadi. Nabi shallallaahu’alaihi wasallam kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : ”Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya”. Pada waktu itu adalah hari-hari Mina” (HR. Bukhari).
..
Berkata Syeikh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh :
.
والفرق بين الدف والطبل أن صوت الدف أقل طرباً ، وتأثيراً في النفس من الطبل ، فجوف الطبل يحدث رنةً وطرباً لا يحدثهما الدف ، لأنه لا جوف له ، وصوته أيضاً أقل قوة من صوت الطبل .
.
Perbedaan antara rebana dan gendang, bahwa suara rebana lebih sedikit berirama dan dampaknya ke jiwa lebih kecil dibandingkan dengan gendang. Rongga gendang mengeluarkan getaran dan irama  yang tidak terjadi pada rebana. Rebana tidak mempunyai rongga dan suaranya juga lebih kecil kekuatannya dibanding suara gendang.
.
ولهذا السبب حرمت الشريعة الدف إذا كان له (جلاجل) وهي القطع النحاسية التي تركب فيها ، وذلك لأن هذه الجلاجل تحدث طرباً أكثر من الدف الخالي من ذلك .
.
Oleh sebab itu, syariat mengharamkan rebana jika dia mempunyai genta, yaitu potongan tembaga yang dipasang di dalamnya. Hal itu karena genta ini mengeluarkan irama lebih kuat dibandingkan dengan rebana yang tidak ada gentanya.
.
فالدف أقل آلات المعازف طرباً ، ولذلك أباحته الشريعة في بعض الأحوال ، لما يترتب عليه من مصالح ، كإعلان النكاح ، وإشهاره بين الناس .
.
Maka rebana termasuk alat musik yang paling kecil iramanya. Oleh karena itu syariat membolehkan dalam sebagian kondisi, karena ada kemaslahatannya seperti mengumumkan pernikahan dan meramaikannya di tengah manusia.  (Al Islam Sual Wa Jawab 152009).
.
Adapun yang memukulnya wanita dewasa atau laki-laki, yang sering kita lihat di zaman kita ini, maka hal ini tidak ada contohnya dari amalan para sahabat. Apalagi yang tampilnya bukan di acara walimah atau hari raya, seperti pada saat acara-acara lain, bahkan ada konsernya, ini lebih parah lagi pelanggarannya.
.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah :
.
ما كان صحابة رسول الله أحد منهم يضرب بدف ولا يصفق بكف .  [المجموع ١١ص٥٦٢]
.
Tidak pernah para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wasallam seorang pun diantara mereka yang memukul duff (rebana) dan bertepuk tangan. (Majmu’ Fatawa 11/ 562).
AFM
Copas dari berbagai sumber
.
MUSIK YANG DIPERBOLEHKAN
.
Kegandrungan manusia terhadap musik dari dulu sampai sekarang tidak pernah padam. Bahkan semakin berkembang dengan banyak terciptanya berbagai macam alat musik.
.
Industri musik pun semakin marak, dengan semakin banyaknya kemudahan-kemudahan alat-alat elektronik yang memanjakan manusia, ditambah lagi banyaknya bermunculan media radio dan televisi.
..
Generasi muda semakin terhipnotis dengan musik, tidak terkecuali anak-anak dan orang tua. Orang berilmu maupun orang awam. Ustat maupun tukang obat. Di rumah, di kantor, di kendaraan, bahkan di masjid, suara musik terdengar memecahkan keheningan.
.
Musik sudah menjadi sesuatu yang lumrah. Hidup tanpa musik seakan hampa dan seakan-akan ada sesuatu yang kurang. Belajar, bekerja, berolah raga, sampai pengantar tidur diiringi musik. Yang lebih parah lagi, beribadah seperti dzikir dan selawat diiringi dengan musik. Bahkan berdakwah pun tidak ketinggalan diiringi musik
.
Musik sudah menjadi sesuatu yang dihalalkan, betulah apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa manusia akan menghalalkan musik, padahal musik sesuatu yang diharamkan dalam islam.
.
Bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam :
.
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
.
Sungguh akan ada sebagian umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan alat-alat musik. (HR. Bukhori).
.
Tidak sempurna musik tanpa lagu. Dan syair lagunya pun kadang mengandung penghinaan terhadap agama, kekerasan, jorok dan cabul, mengajak kepada pergaulan bebas dan berbagai macam maksiat lainnya. Sungguh lagu seperti ini pun telah dilarang dalam islam.
.
Bersabda Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam :
.
أَوَلَمْ تَكُنْ نَهَيْتَ عَنِ الْبُكَاءِ قَالَ « لاَ وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتٍ عِنْدَ مُصِيبَةٍ خَمْشِ وُجُوهٍ وَشَقِّ جُيُوبٍ وَرَنَّةِ شَيْطَانٍ (رواه الترمذي – قال الشيخ الألباني : حسن).
.
Dan apakah engkau melarang menangis? Bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam : Tidak, aku melarang dari dua suara yang bodoh dan cabul serta suara ketika ada musibah (meraung-raung dan berteriak-teriak), mencakar-cakar wajah, merobek-robek pakaian, dan jeritan syaithan (HR. At Tirmidzi. Berkata Syekh Al Albani: Hadits Hasan).
.
Syair-syair lagu dan musik banyak menyesatkan manusia, membuat manusia lalai dari ketaatan kepada Allah dan RasulNya, penghancuran moral dan lain sebagainya.
.
Lihatlah ketika ada konser musik, sebagian besar mereka lalai akan waktu-waktu shalat, bercampur baur laki-laki dan perempuan yang mengantarkan pada perzinahan, baik zina mata, tangan atau kemaluan, minum-minuman keras, tawuran dan perkelahian dan berbagai macam kerusakan-kerusakan lainnya.
.
Alla Ta’ala berfirman :
.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ (لقمان :6).
.
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman : 6).
.
Berkata Ibnu Mashud radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang ayat ini : Itu adalah musik. Kemudian beliau bersumpah kepada Allah Ta’ala sampai tiga kali. (Tafsir Ibnu Katsir).
.
Berkata Al Hasan Al Bashri rahimahullahu tentang ayat ini: Itu adalah musik dan nyanyian (Tafsir Ibnu Katsir).
.
Islam tidak melarang musik dan nyanyian secara mutlak keseluruhan. Ada hari-hari dan waktu-waktu tertentu yang sudah ditentukan syariat, yakni ketika hari raya dan ketika ada pernikahan (walimah). Boleh memainkan musik berupa rebana (yang tidak ada lempengan besinya) dan bernyanyi dengan syair-syair yang tidak mengandung kesyirikan, cabut, jorok dan kemaksiatan yang lainnya. Tidak bercampur baur laki-laki dan perempuan dan tidak membuat orang lalai dari ketaatan. Dan yang menyanyi dan menabuh gendang (yang tidak ada lempengan besinya) oleh anak-anak wanita kecil.
.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
.
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلاَلِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
.
“Pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut (suara) dalam pernikahan.” (HR. An-Nasa`i dan Ibnu Majah. Dihasankan Al-Imam Al-Albani – Al-Irwa`).
.
Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan satu bab dalam Shahih-nya, “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah” dan membawakan hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang mengisahkan kehadiran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang Badr, sementara Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengarkannya. (HR. Al-Bukhari no. 5148)
.
Berkata Syeikh Muhammad Al Munajed hafidzohullôh :
.
والفرق بين الدف والطبل أن صوت الدف أقل طرباً ، وتأثيراً في النفس من الطبل ، فجوف الطبل يحدث رنةً وطرباً لا يحدثهما الدف ، لأنه لا جوف له ، وصوته أيضاً أقل قوة من صوت الطبل .
ولهذا السبب حرمت الشريعة الدف إذا كان له (جلاجل) وهي القطع النحاسية التي تركب فيها ، وذلك لأن هذه الجلاجل تحدث طرباً أكثر من الدف الخالي من ذلك .
فالدف أقل آلات المعازف طرباً ، ولذلك أباحته الشريعة في بعض الأحوال ، لما يترتب عليه من مصالح ، كإعلان النكاح ، وإشهاره بين الناس .
.
Perbedaan antara rebana dan gendang, bahwa suara rebana lebih sedikit berirama dan dampaknya ke jiwa lebih kecil dibandingkan dengan gendang. Rongga gendang mengeluarkan getaran dan irama  yang tidak terjadi pada rebana. Rebana tidak mempunyai rongga dan  suaranya juga lebih kecil kekuatannya dibanding suara gendang. Oleh sebab itu, syariat mengharamkan rebana jika dia mempunyai genta, yaitu potongan tembaga yang dipasang di dalamnya. Hal itu karena genta ini mengeluarkan irama lebih kuat dibandingkan dengan rebana yang tidak ada gentanya. Maka rebana termasuk alat musik yang paling kecil iramanya. Oleh karena itu syariat membolehkan dalam sebagian kondisi, karena ada kemaslahatannya seperti mengumumkan pernikahan dan meramaikannya di tengah manusia.  (Al Islam Sual Wa Jawab 152009).
.
Orang-orang kafir senantiasa berusaha keras untuk membuat kaum muslimin sibuk dengan nyanyian dan musik. Hinggar bingar dan hiruk pikuk musik dan nyanyian akan melalaikan kaum muslimin dari agamanya. Mereka berusaha keras untuk menjauhkan kaum muslimin dari membaca dan mendengarkan Al qur’an, mempelajari dan mengamalkannya. Karena dengan ini, mereka senantiasa akan mengalahkan kaum muslimin dalam segala hal.
.
Allah Ta’ala berfirman:
.
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ
.
Dan orang-orang yang kafir berkata: Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan (mereka) (QS. Fushilat : 26).
.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah :
.
Yakni apabila Al-Qur’an dibacakan, janganlah kamu mendengarkannya.
.
Mujahid mengatakan bahwa makna walghaufihi ialah buatlah hiruk pikuk dengan tepuk tangan, siutan, dan bicara keras terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bila ia sedang membaca Al-Qur’an. Orang-orang Quraisylah yang melakukan hal ini. (Tafsir Ibnu Katsir).
.
Saya disini tidak menuliskan fatwa ulama tentang haramnya musik, sudah ditulis dalam artikel yang telah lalu.
.
AFM
Copas dari berbagai sumber
.
IJMA ULAMA MUSIK HARAM
.
Tentang haramnya musik, itu ijma para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada. Jika ada satu atau dua ulama yang membolehkan, ini sesuatu yang menyelisihi ijma dan bertentangan dengan dalil, maka tidak boleh diikuti, karena mengingkari ijma tidak dibenarkan.
.
Berkata Syekh Muhammad Sholeh Al Munajjid rahimahullah,
.
“جماهير العلماء ومنهم أئمة المذاهب الأربعة ( أبو حنيفة ومالك والشافعي وأحمد ) وأتباعهم على أن الإجماع حجة شرعية ، وقد احتجوا به على مسائل كثيرة ، وقد استدلوا على حجية الإجماع بأدلة كثيرة من القرآن الكريم والسنة النبوية ، فإنكار الإجماع بعد ذلك إنكار غير صحيح”
.
“Jumhur ulama di antaranya imam mazhab empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad) serta para pengikutnya berpendapat bahwa ijma termasuk rujukan syariat. Mereka menjadikan ijmak sebagai dalil dengannya dalam banyak masalah. Mereka berdalil tentang legalitas ijmak dengan banyak dalil dari Quran dan Sunah Nabawiyah. Maka mengingkari ijmak setelah itu termasuk pengingkaran yang tidak dibenarkan.” (Al Islam Sual Wa Jawab No 222780).
.
Banyak ulama yang mengatakan bahwa haramnya musik berdasarkan ijma para ulama. Diantaranya,
.
Ulama Faqih dan peneliti, Ibnu Hajar Al-Haistami As-Syafi’I rahimahullah mengatakan,
.
” الأوتار والمعازف ، كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج .. وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق ، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف ، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه ، حتى أصمَّه وأعماه ، ومنعه هداه ، وزلَّ به عن سنن تَقواه .
.
“Senar dan musik seperti mandolin, kecapi dan gendang atau simbal (alat musik) dan selain peralatan lainnya yang terkenal dikalangan kaum fasik dan suka hura-hura, semua itu haram tanpa ada perbedaan. Siapa yang mengatakan adanya perbedaan, maka dia telah salah atau dikuasai hawa nafsunya hingga membuatnya isu dan buta dengan menolak petunjuk serta tergelincir dari jalur ketakwaannya.
.
وممَّن حكَى الإجماع على تحريم ذلك كلِّه : الإمام أبو العباس القرطبي ، وهو الثقة العدل ، فإنَّه قال كما نقَلَه عن أئمَّتنا وأقرُّوه : أمَّا َالمَزَامِير والكُوبَة فلا يُختَلف فِي تحريم سماعها ، ولم أسمعْ عن أحدٍ ممَّن يُعتَبر قوله من السلف ، وأئمَّة الخلف مَن يبيح ذلك ، وكيف لا يُحرَّم وهو شعار أهل الخمور والفسوق ، ومهيج للشهوات والفساد والمجون ، وما كان كذلك لم يُشَكَّ فِي تحريمه ولا فِي تفسيق فاعله وتأثيمه .
.
Di antara yang menyatakan ijmak akan haramnya semua itu adalah Imam Abul Abbas Al-Qurtuby. Beliu dikenal terpercaya dan adil. Beliau mengatakan seperti apa yang dikutip  para imam kami dan menetapkannya. Adapun seruling dan gendang kecil, tidak ada perbedaan haramnya mendengarkannya. Saya belum mendengarkan dari seorang pun yang didengar pendapatnya dari kalangan salaf serta para imam khalaf (masa belakangan) yang membolehkan hal itu. Bagaimana tidak diharamkan, dia adalah syiar para peminum khamar dan orang fasik serta pemicu syahwat, kerusakan dan kekacauan. Jika seperti itu halnya, maka tidak ragu lagi pengharamannya dan menghukumi fasik serta berdosa bagi pelakunya.
.
وممَّن نقَل الإجماعَ على ذلك أيضًا إمامُ أصحابنا المتأخِّرين أبو الفتح سليم بن أيوب الرازي ، فإنَّه قال فِي ” تقريبه ” بعد أنْ أورد حديثًا فِي تحريم الكُوبَة ، وفي حديث آخَر : أنَّ اللهَ يَغفِرُ لكلِّ مذنبٍ إلا صاحب عَرطَبة أو كُوبةٍ ، والعَرطَبة : العُود ، ومع هذا فإنَّه إجماع ” انتهى من ” كف الرعاع عن محرمات اللهو والسماع ” (ص/118) .
.
Di antara yang menukil ijmak tentang hal itu juga imam dari kalangan ulama kami dalam mazhab yang datang belakangan, yaitu  Abul fathi Sulaim bin Ayub Ar-Rozi, beliau mengatakan dalam ‘taqribnya’ setelah mengetengahkan hadits pengharaman gendang kecil, “Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Allah mengampuni semua pendosa kecuali pemain kecapi dan gendang kecil. Selain itu, hal ini merupakan ijmak.”  (Kafur-Ru’a An muharramat Lahwi Was Sima, hal. 118)
.
وممن حكى الإجماع أيضا : أبو الحسين البغوي ، فإنه قال :
” وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيم المزامير والملاهي وَالْمَعَازِف ” انتهى من ” شرح السنة ” (12/383) .
.
وقال ابن قدامة رحمه الله :
” آلَةُ اللَّهْوِ كَالطُّنْبُورِ ، وَالْمِزْمَارِ ، وَالشَّبَّابَةِ … آلَةٌ لِلْمَعْصِيَةِ ، بِالْإِجْمَاعِ ” انتهى من ” المغني ” (9/132) .
.
Di antara yang menukilkan ijmak juga Abu Hasan Al-Baghawi beliau juga mengatakan, “Mereka sepakat soal pengharaman seruling, permainan melalaikan dan musik.” (Syarhu As-Sunah, 12/383).
.
Ibnu Qudama rahimahullah mengatakan, “Peralatan yang melalaikan seperti mandolin, seruling dan macam seruling adalah peralatan untuk kemaksiatan secara ijmak.” (Al-Mughni, 9/132).
.
وقد نقل الإجماع على تحريم الغناء المصاحب للموسيقى جمع من العلماء ، من مختلف المذاهب المتبوعة عند أهل الإسلام ، كالإمام ابن جرير الطبري ، وأبي بكر الآجري ، وأبي الطيب الطبري الشافعي ، وأبي عمرو ابن الصلاح ، وغيرهم .
ينظر نصوصهم ، والكتب التي وثقت ذلك في كتاب : ” الرد على القرضاوي والجديع ” (ص/351) وما بعدها . وينظر أيضا : ” إغاثة اللهفان ” لابن القيم (1/415) .”
.
Telah dinukil ijmak tentang haramnya nyanyian yang diiringi musik dari sekelompok ulama dari berbagai mazhab yang menjadi acuan kaum muslimin. Seperti Imam Ibn Jarir Ath-Thabari, Abu Bakar Ajuri, abu Thayib Syafii, Abu Amr Ibnu Solah dan lainnya. Silahkan lihat nas mereka dan kitab yang terpercaya dari kitab ‘Ar-rad Ala Qordhowi wal Judai’. Hal. 351 dan setelahnya. Silahkan lihat juga ‘Igotsatul lahfan’ karangan Ibnu Qoyim (1/415).” Sumber : Al Islam Sual Wa Jawab 222730
.
Oleh karena itu, kalau ada seseorang atau dai yang membolehkan musik, berarti mereka menyelisihi dalil dan ijma para ulama yang mesti dicampakkan pendapatnya.
.
AFM
Copas dari Al Islam Sual Wa Jawab No 222730
dengan sedikit tambahan.
Pak Adi Hidayat mengatakan,
.
Syaa’irun Nabi = Pemusik di sisi Nabi…
.
Komentar saya :
.
{ قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّیَ ٱلۡفَوَ ٰ⁠حِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡیَ بِغَیۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ یُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَـٰنࣰا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ }
.
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) berbuat syirik kepada Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) BERKATA-KATA TERHADAP ALLOH apa yang tidak kamu ketahui.”
[Surat Al-A’raf: 33]
.
ومن دعا إلى ضلالة، كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه، لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا.
.
“Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan maka dosanya sama seperti dosa-dosa orang yang mengikutinya. Dan tidak akan mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.”
[Muslim]
.
Dan tidak semua orang (yang dianggap) pintar itu berhak dan pantas berbicara dan ditanya. Bagaimana lagi jika bukan orang pintar?!!
.
Tuduhan keji sekaligus penistaan terhadap salah seorang sahabat Nabi shalallahu alayhi wasallam
.
Ketika UAH mengatakan ada sahabat yang menjadi pemusik
.
Subhanallah, apakah mau disamakan dengan Guns N’ Roses atau Metallica !?
..
Allahul Musta’an
.
Pesan status:
Status ini yang utama ditujukan untuk penulis sendiri agar lebih berhati-hati, karena setiap ucapan dan perbuatan akan ada malaikat yang mencatatnya lalu akan ada pertanggungjawaban kelak
.
Allah taala berfirman yang artinya:
“Tiada satu ucapan pun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. “[Qâf/50:16-18]…..
.
شاعر = Penyair
.
Lah kok UAH malah mengatakan pemusik. Ya bedalah. Penyair dan Pemusik tidaklah sama
.
Pesan status
Sya’ir itu boleh dan musik itu harom
.
Dari sekian banyak ustadz yang pernah ana simak kajiannya/ceramahnya, barangkali ustadz Adi Hidayat lah yang paling bahaluuul alias paling ngaco bin ngawur dalam memahami Hadits tentang muzik/nyanyian.
.
Bagaimana tidak ngawur, dia mengatakan bolehnya/Halalnya muzik, padahal 4 Imam Madzhab saja Ijma’  “sepakat”  mengenai Haramnya musik.
.
Jangan pernah mendahulukan akal daripada Dalil, akibatnya yah seperti ini, ngacoooo…
.
Akal itu harus senantiasa tunduk mengikutin Dalil, inilah akal yang selamat.
.
Hati Hati mengambil ilmu Yah Ikhwah !!!
.
Jangan setiap ustadz kau ambil ilmu’nya, lihat Aqidah & Manhajnya terlebih dulu, apakah dia berada diatas atsarnya para Salafushsholeh atau tidak.
.
Semoga Allah Jalla Wa ‘Ala melindungin kita semua dari gempuran ustadz ahlul syubhat wal bid’ah.
.
Saudaraku yang kucintai karena Allah !!!
.
Jangan pernah mengambil ilmu dari  8 ustadz berikut ini :
.
1. Abdul Somad
2. Adi Hidayat
3. Buya Arrazy Hasyim
4. Gus Miftah
5. Deri Sulaiman
6. Idrus Ramli
7. Gus Baha
8. Das’ad Latif
.
Masih banyak sih sebetulnya, jumlahnya bisa ratusan bahkan bisa ribuan orang jika kita mau perinci dan nyebutin satu persatu nama’nya.
.
Kenapa gak boleh bermajlis/mengambil ilmu dari mereka ???
Karena syubhatnya udah bener bener kronis, syubhatnya udah stadium 4.
Syubhatnya gak maen maen, syubhat tingkat tinggi, Dedengkotnya syubhat.
.
Terlepas status model begini di bilang Ghibah, ana udah fikirkan mateng mateng atas segala konsekwensinya.
.
Saya mencintai klean semua’nya karena Allah,  dan yang paling kasihan tentu saja yang awwam, yang baru kenal Sunnah.
.
Takutnya mereka menjadi muwazanah, gak jelas kemana arah hijrahnya.
.
Bentengi diri kita dengan Aqidah dan Tauhid yang lurus, agar tak mudah kena syubhat/bid’ah.
.
Subhanallaah…
Laa Ilaaha Illallaah…
Muhammadan ‘Abduhu Wa Rasuuluhu…*
.
Hukum Musik Untuk Kebaikan
.
Pertanyaan :
.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
.
Ustadz ..maaf saya akan banyak/selalu mengganggu, dengan sendirinya menambah padat kesibukan Ustadz, karena saya insya Allah akan banyak bertanya. Barakallahu fikum Ustadz.
.
Mohon pencerahan tentang Musik, khususnya yang maksud dan tujuannya baik,. utk pendidikan merangsang utk belajar, bekerja beribadah dst dst
Mohon juga kejelasan posisinya, makruh, haram dst. Tentu saya sangat mengharapkan disertakan jga dalil shahihnya.
Maaf dan terimakasih.
.
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
.
Jawaban :
.
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
.
Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah sangat jelas mengharamkan penggunaan alat musik dan mendengarkannya, kecuali duff (rebana) pada beberapa keadaan, yaitu: walimah dan ied (hari raya) khusus untuk wanita dan hamba sahaya. Demikian juga diperbolehkan dalam jihad bagi laki-laki. Dan disyaratkan tidak boleh menyerupai lantunan lagu dan musik yang diharamkan.
.
Diantara dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang melarang musik adalah sebagai berikut: firman Allah:
.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “
.
Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6).
.
Para ulama’ menafsirkan Lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini yaitu nyanyian dan alat musik. Dan sabda Rasulullah:
.
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف”
.
Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590).
.
Hadits ini menunjukkan haramnya musik dari dua sisi: pertama: kata yastahillun (menghalalkan) sangat jelas menunjukkan semua perkara yang disebutkan dalam hadits ini hukumnya haram, termasuknya alat-alat musik. Kedua: alat-alat musik disebutkan bersamaan dengan perkara-perkara lain yang sangat jelas haramnya, yaitu: zina dan minuman keras. Dan masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan haramnya alat-alat musik.
.
Perkara yang dikecualikan dari larangan musik adalah duff (rebana) pada situasi dan kondisi tertentu. Maka selain dari yang dikecualikan tersebut termasuk dilarang dalam islam, seperti: untuk pendidikan, merangsang untuk belajar, bekerja, beribadah dan lain sebagainya.
.
Referensi: http://www.almoslim.net/node/82568
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan
.
Hukum Menyanyikan Lagu Aisyah Istri Rosulullah
.
Mohon jawabannya ust, terkait yang lagi ramai saat ini mengenai menyanyikan lagu AISYAH ISTRI RASULULLAH yang sedang populer saat ini
Abu Shofiyyah – Jogja
.
Jawaban
.
Dijawab oleh Muhammad Istiqamah, Lc
.
Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ala Rasulillah.. Amma ba’d..
.
Mengenai lagu Aisyah Istri Rasulullah yang sedang trending akhir-akhir ini perlu dilihat beberapa hal berikut ini.
.
Pertama, Aisyah radhiyallahu anha adalah ibunda kaum Mukminin sebagaimana yang Allah azza wajalla firmankan
.
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
.
“ Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. (QS. Al-Ahzab: 6)
.
Karena itu semua kaum mukminin mencintai beliau dengan berbagai keutamaan yang beliau miliki, diantaranya adalah beliau istri yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Namun, mencintai beliau juga harus dengan batas yang dibenarkan syariat.
.
Kedua, diantara batas syariat yang perlu diperhatikan adalah menyanyikan syair atau lirik disertai dengan musik. Semua ulama mazhab sepakat akan haramnya musik. Bahkan ini sudah menjadi ijmak (konsensus) para ulama seperti yang dinyatakan oleh Imam Al-Qurthubi, Ibnu Jarir At-Thabari, Abu At-Thayyib At-Thabari Asy-Syafii, Ibnu Sholah, Ibnu Rajab Al-Hambali, Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Ibnu Hajar Al-Haitami. Diantara dalilnya adalah firman Allah dalam surat Luqman
.
(وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن یَشۡتَرِی لَهۡوَ ٱلۡحَدِیثِ لِیُضِلَّ عَن سَبِیلِ ٱللَّهِ)
.
“Dan diantara manusia ada yang membeli perkataan sia-sia untuk memalingkan orang dari jalan Allah” (QS. Luqman: 6)
.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa perkataan sia-sia yang dimaksud adalah nyanyian. Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang sia-sia dan gendang. (Tafsir At-Thabari 21/40)
.
Hasan Al-Bashri mengatakan ayat ini turun berkaitan dengan nyanyian dan seruling. (Tafsir Ibnu Katsir 3/451)
.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
.
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
.
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik (HR. Bukhari, no. 5990)
.
Kemudian Aisyah radhiyallahu anha sendiri yang meriwayatkan hadis bahwa nyanyian merupakan seruling setan.
.
Hadisnya terdapat dalam riwayat Bukhari (949) dan Muslim (892), bahwa ada dua budak kecil yang menyanyi nyanyian bu’ats di rumah Aisyah, lalu Abu Bakar masuk dan mengatakan, seruling setan di sisi Nabi shallallahu alaihi wasallam?!
.
Pengistilahan nyanyian sebagai seruling setan tidak diingkari oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam. Beliau hanya menegur Abu Bakar radhiyallahu anhu bahwa biarkan mereka karena sekarang ini hari id. Lalu kedua budak tersebut disuruh keluar oleh Aisyah radhiyallahu anha.
.
Ini menunjukkan bahwa nyanyian seperti itu diberikan keringanan (rukhshah) di hari id dan juga ketika walimatul ‘urs, namun tidak dengan musik.
.
Ketiga, selain hukum musik yang perlu diperhatikan juga adalah liriknya. Sebagian lirik dari lagu yang trending tersebut, meskipun benar namun terkesan kurang sopan untuk kedudukan dan kemuliaan Sayyidah Aisyah radhiyallahu anha.
.
Juga perlu diperhatikan kebenaran dari lirik tersebut, seperti ungkapan, “Bila marah Nabi kan memanja, mencubit hidungnya.” selain kurang sopan, perlu diperiksa kebenarannya. Sepanjang yang kami tahu, tidak ada hadis yang menyebut Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencubit hidung Aisyah radhiyallahu anha.
.
Keempat, benar firman Allah dalam surat Luqman di atas bahwa lahwul hadits atau perkataan sia-sia semacam ini hanya akan memalingkan manusia dari jalan Allah.
.
Bukannya meneladani kepribadian dan mempelajari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha, justru orang-orang hanya sibuk nyanyi-nyanyi, cover lagu, membuat lirik baru dengan berbagai genre musik, Wallahul Musta’an