Al-Qur’an dan Kesetaraan Gender
.
Ebook
Al-Qur’an dan Kesetaraan Gender Jilid 1
https://drive.google.com/file/d/1ePjrVAmou-iDegxE0P-HwO2xwNnivCDG/view?usp=drivesdk
Al-Qur’an dan Kesetaraan Gender Jilid 2
https://drive.google.com/file/d/1eslxx6T-7wfPy3ACIPyHAy-VdSrCpxe-/view?usp=drivesdk
Kesetaraan yang Adil Antara Pria Dan Wanita-dalam Islam
https://drive.google.com/file/d/1S4xtf29fzTgAOYDPDsipMbOwIdme7rFG/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita adalam Poligami
https://drive.google.com/file/d/1SGaGxmnaDfV-co290x9PzV7RB7cOsUTF/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Kepemimpinan-Keluarga
https://drive.google.com/file/d/1Rn-dS727atRW1qHoScF58_FxbtsRmmuN/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Nikah & Talak
https://drive.google.com/file/d/1S8hM-OkUnfLukgi28q2ct97mfIiYlWdn/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Kewarisan
https://drive.google.com/file/d/1S6fBvzwlofuMNgZm87hdiz5Btw5QcW9I/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Persaksian
https://drive.google.com/file/d/1SG8DtLHJgL7ffm3mOA3ytIFZnhBSggkq/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Haji an Umrah
https://drive.google.com/file/d/1RrRoHBreScLbAT7mXpDVb449w6smGyPO/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Zakat, Puasa, I’tikaf Dan Aqiqah
https://drive.google.com/file/d/1RfrRl1GGnU5aM0XhWlZZimEnAkfGovdT/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita Dalam Urusan Jenazah
https://drive.google.com/file/d/1RQuRRi4KQxBmxWXfBqiNh0eiwzKhr4cc/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Shalat
https://drive.google.com/file/d/1RczwfTk_PI9x6Q6Y9GUiGENT24p18r_p/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita dalam Berhias dan-Pakaian
https://drive.google.com/file/d/1R_lBotByq7Bp4HY4uBYs2AO97BDOStUL/view?usp=drivesdk
BEDA PRIA DAN WANITA DALAM BERSUCI-DAN PERILAKU FITRAH
https://drive.google.com/file/d/1Re7aWEb_zmttDqtUHX9vOhDTrbc63K_Y/view?usp=drivesdk
Beda Pria dan Wanita Dalam Jabatan dan Profesi
https://drive.google.com/file/d/1RlZvzxEiI5do0PvHNNrDN9eEUZSsh3_S/view?usp=drivesdk
.
Etika Berpoligami
https://drive.google.com/file/d/1NzWef2hK1b_J6F4klN4YaSEAv5fzwXuf/view?usp=drivesdk
Mukjizat Poligami
https://drive.google.com/file/d/1OiD1WLMG5xCiESEEkbOjgBmTFzLXVFs9/view?usp=drivesdk
Poligami Sejuta Makna (Penjelasan Keagungan Syariat)
https://drive.google.com/file/d/1P__SuYkuff1n7PXEkaJnxUUKKtHojASQ/view?usp=drivesdk
Syari’at Poligami/Ta’addud – Pro Kontra di dalamnya (Boleh Apa Tidak ?)
https://drive.google.com/file/d/1QPcdA31TNlFvvg4lu51_pX48l74t0cyP/view?usp=drivesdk
Poligami, Bukti Keadilan Hukum Allah
https://drive.google.com/file/d/1Qge4cTyR7HxBWsC_dC1cYOaHeIMD4c_k/view?usp=drivesdk
Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)
https://drive.google.com/file/d/1S-7GgZaX3G2Gzg9wWGnWyonsRuPv4pyH/view?usp=drivesdk
POLIGAMI POLIGAMI-DIHUJAT (Jawaban Rasional Bagi Para Penghujat-Syariat Dan Sunnah Para-Nabi: Poligami)
https://drive.google.com/file/d/168bLGkBWSUkXc92iGmYmUrF_91PLJQ7j/view?usp=drivesdk
.
Ebook
Fiqh Fara’idh (Ilmu Waris)
https://drive.google.com/file/d/14R_-5U7DUx0fv0IXZrjxXAi1QeCOrWmj/view?usp=drivesdk
Belajar Mudah Ilmu Waris
https://drive.google.com/file/d/14K4SgJuGmYMW6Ex4B9dZ5lwraftmw53E/view?usp=drivesdk
Panduan Praktis Pembagian Warisan
https://drive.google.com/file/d/14Tj6RoOUQY5k5iDHoAU0Uit2rivEc4PO/view?usp=drivesdk
Fiqih Warisan dan Wasiat Menurut al-Qur’an dan Sunnah
https://drive.google.com/file/d/1CPiMn5xQ9wgNV8D13HdPKGyZ07lCh3pF/view?usp=drivesdk
Ringkasan Cara Menghitung Warisan
https://drive.google.com/file/d/16ZjPyWlPLqheqbrmZkYksv1bUfU_4CHg/view?usp=drivesdk
Mengapa Kita Perlu Belajar Ilmu Waris
https://drive.google.com/file/d/16aV8X-JV7tHCMu9vY6XPWj3DyTvhpVJ_/view?usp=drivesdk
Mengenal Ahli Waris
https://drive.google.com/file/d/16f_6zpHCyp5unqwvVqSjk57xJuB-xlVu/view?usp=drivesdk
Mengetahui Bagan Pasti Ahli Waris
https://drive.google.com/file/d/16ktrOrJS5iyzUfk6Pg7rIB2fc84IifYX/view?usp=drivesdk
Mengetahui Syarat Bagan Pasti Ahli Waris
https://drive.google.com/file/d/16qmw3L6CEsue0-tIp49kqrYSjoh7XhoX/view?usp=drivesdk
Perbedaan Antara Wasiat, Hibah dan Waris
https://drive.google.com/file/d/17A3KFZFm4bdeUW4Cjep1crHaWYcI6t2G/view?usp=drivesdk
Praktek Cara Menghitung Warisan
https://drive.google.com/file/d/17BZdhLSRdf6B0keck36kxuW0yVdEHZSX/view?usp=drivesdk
Panduan Ringkas Fiqih Faraidh
https://drive.google.com/file/d/1DnpXAadp-xgipMD-iwy7esa8P7lC30iU/view?usp=drivesdk
llmu Waris (Tas-hil Al-Faraidh)-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin
https://docs.google.com/file/d/0B1aPh44scML2U3BKNVBmQnRqMWc/
https://rofistera.files.wordpress.com/2011/09/tashil-al-faraidh-ilmu-waris-syaikh-muhammad-bin-shalih-al-utsaimin-gratis.pd
PENJELASAN ATAS Kitab Waris Dari (Manhajus Salikin)
https://drive.google.com/file/d/1XYK_TAeX0fLhsF76rdfsSVDoImxHFwQs/view?usp=drivesdk
Ringkasan Cara Pewarisan 25 Ahli Waris
https://drive.google.com/file/d/1EgecgvYA4eb-oukITEkx-_GP_MZJUQMl/view?usp=drivesdk
.
Di Balik Isu Kesetaraan Gender
.
Oleh: Abu Zaid Zahir al-Minangkabawi
.
Jika Anda pernah berkunjung ke Jakarta, maka Anda akan mengatakan Jakarta adalah kota yang luar biasa. Luar biasa megahnya dengan deretan gedung-gedung pencakar langit, jalanan yang bersimpang siur, ramai dan tidak lupa dengan macetnya. Belum lagi di malam hari, kerlap-kerlip lampu yang begitu menawan, menghiasi setiap sudut terkecil kawasan perkotaan.
.
Memang sepertinya banyak hal yang luar biasa di kota ini, membuat heran setiap orang yang baru menjajakinya. Orang-orang di kota ini seolah tidak pernah beristirahat, berpacu dengan waktu dan keringat supaya tidak tertinggal oleh orang lain.
.
Perekonomian luar biasa, perputaran uang sangat cepat. Peluang kerja? Entahlah. Tetapi buktinya setiap habis lebaran selalu bertambah saja jumlah orang baru yang datang ke kota ini. Benar, ia punya daya tarik tersendiri.
.
Suatu hari, kami baru saja keluar dari Stasiun Pasar Senen, melewati sebuah proyek perbaikan jalan. Pengerjaannya tengah berlangsung. Ada eskavator dan beberapa kendaraan proyek lainnya. Para pekerja pun tengah sibuk dengan job masing-masing. Ada beberapa di antara mereka yang berdiri berjejer sambil memperhatikan keadaan sekitar. Sepertinya sedang menunggu perintah baru dari atasan.
.
Tidak ada yang aneh dari mereka. Seperti biasa; baju kerja, sepatu bot, lengkap dengan helm di kepala, dan tidak lupa keringat dan rasa letih menghiasi wajah mereka. Namun, setelah mobil kami mendekat, baru kami sadar bahwa dua orang di antara mereka adalah perempuan. Sambil bercanda, pak sopir kami berceletuk ke arah saya, “Persamaan gender.”
.
Beberapa tahun sebelumnya, masih di kota yang sama, saya sempat heran, takjub sekaligus prihatin. Ketika hendak membayar ongkos Kopaja, ternyata kernetnya adalah seorang perempuan. Waktu itu mungkin belum terpikirkan. Tetapi setelah mendapat inspirasi dari Pak Sopir tadi, mungkin sekarang saya juga akan berceletuk, “Persamaan gender.”
.
Kesetaraan gender
.
Isu kesetaraan gender ini memang sudah menjadi isu yang tiada habisnya. Bahkan semakin hari semakin meningkat, terus diperjuangkan baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Apalagi setiap bulan April, selalu kembali menghangatkan topiknya. Sebab, katanya, Ibu Kartinilah salah satu pejuang yang getol memperjuangkan hak-hak perempuan di negeri kita ini.
.
Gender yang dimaksud di sini, tentu bukan jenis kelamin laki-laki atau perempuan, karena dalam masalah ini pasti semua sepakat mengatakan bahwa keduanya berbeda. Akan tetapi, lebih ditekankan pada peranan dan fungsi yang ada dan dibuat oleh masyarakat..
.
Jika isu tersebut sebatas pada hal itu, kita mungkin tidak terlalu ambil pusing. Tetapi kenyataannya juga merembet membawa nama Islam. Dengan sorak-sorai mereka mengatakan Islam tidak adil, Islam mendeskriminasikan kaum perempuan, mengekang perempuan dalam rumah seperti seekor burung dalam sangkar. Mereka tidak boleh ikut serta dalam banyak hal, serta celoteh-celoteh lainnya.
.
Dan yang membuat kita juga tak habis pikir, yang menjadi pejuangnya ternyata mereka yang mengaku muslim atau muslimah. Kemudian yang menambah prihatin, banyak umat Islam yang termakan isu tersebut, mulai dari yang awam sampai kaum intelektual. Cukup sudah semua.
.
Entah apa motivasinya, tetapi seandainya mereka mau mempelajari dan merenungi syariat Islam, tentu mereka akan menyadari bahwa justru Islam-lah yang menyelamatkan, melindungi, mengangkat serta menempatkan wanita pada tempat yang mulia.
.
Buktinya, di zaman Jahiliah kaum wanita mengalami nasib yang sangat tragis. Ia diakui keberadaannya, tetapi tidak dihargai kedudukannya. Bahkan ada yang sampai menyebutkan bahwa wanita di zaman itu tak ubahnya sebagai barang mainan. Di waktu malam menjadi alas tidur dan di waktu siang menjadi alas kaki.
.
Wanita yang berparas cantik dijadikan pemuas nafsu. Jatuh dari pelukan satu lelaki ke lelaki yang lain. Terkadang, juga bisa dijadikan suguhan tamu sebagai jamuan dan penghormatan. Laksana hidangan yang bisa dilahap kapan saja dan oleh siapa saja. Wanita sama sekali tidak punya harga diri.
.
Lantas Islam datang, menyelamatkan dan meletakkan mereka pada tempat yang sangat mulia. Hanya saja, masih banyak pihak yang gelap mata, sehingga belum melihat hal itu. Dan kalau pun melihat, mereka pura-pura tak tahu.
.
Kota percontohan
.
Hari ini, sepertinya masa suram itu hendak dikembalikan lagi oleh manusia-manusia yang tidak bertanggung jawab dengan dalih ‘kesetaraan gender’. Mereka ingin kaum wanita itu busuk seperti busuknya mereka.
.
Lihat saja keadaan wanita sekarang, mereka dijadikan alat untuk mencapai tujuan; harta, kekuasaan, kepuasan dan seterusnya. Coba lihat iklan-iklan di media, baik cetak maupun elektronik, hampir semuanya wanita. Bayangkan saja, iklan oli saja ada wanitanya!
.
Kembali ke cerita semula. Tampaknya Jakarta ini mau dijadikan kota percontohan dari kesetaraan gender yang kebablasan itu. Pokoknya, wanita dan laki-laki tidak ada bedanya. Wanita juga boleh berkiprah di ranah politik, pemerintahan, ekonomi termasuk hingga menjadi kuli pada proyek pengerjaan jalan serta kernet bus.
.
Saya masih teringat, ada yang mengatakan; “Kenapa sulit mencari lapangan pekerjaan? Kenapa banyak laki-laki pengangguran? Jawabannya, karena sebagian besar dari pekerjaan laki-laki sekarang telah beralih ke tangan perempuan.” Sepertinya itu benar….
.
Kebebasan dan kemerdekaan
.
Berbicara tentang kebebasan dan kemerdekaan perempuan, justru hal itu ada pada aturan yang telah disyariatkan Islam. Bukan pada kebebasan yang dikonsepkan oleh orang-orang zaman sekarang; “wanita boleh melakukan apa saja, mereka bebas, jangan halangi karier mereka, jangan tutup mata mereka untuk melihat dunia, karena mereka punya hak juga.”
.
Sebagai seorang muslim tentu kita percaya bahwa tidak ada syariat yang akan membawa pada keburukan. Bahkan kita yakin setiap ketentuan Allah pasti di baliknya ada hikmah dan kebaikan yang luar biasa.
.
Jika seorang muslimah yang masih memiliki iman mau berkata jujur dari lubuk hatinya yang terdalam, maka ia akan mengatakan bahwa kebebasan perempuan hari ini adalah sebuah kepura-puraan. Raga mereka bebas, tetapi batin mereka justru terjajah oleh perasaan bersalah. Karena mereka sadar bahwa Allah memang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan.
.
Inilah Ibunda Maryam yang jelas-jelas mengatakan hal itu, seperti yang dihikayatkan oleh Allah dalam al-Qur’an.
.
Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. (QS. Ali ‘Imran: 36)
.
Jadi, wahai saudariku, jangan mau menjadi korban dari propaganda ini meski banyak sekali orang yang menyorakkannya. Anda telah dimuliakan oleh Islam maka jagalah kemuliaan itu. Seruan itu hanyalah tipuan. Ibarat seorang yang menawarkan air kepada Anda yang tengah kehausan. Begitu segar kelihatannya, tetapi ternyata itu bukan air tawar, namun air laut. Sekali diminum, Anda akan semakin kehausan lantas mati dalam keadaan tertimpa penderitaan di atas penderitaan. Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kehausan, tertipu pula.
.
Wallahul muwaffiq.
.
Kesetaraan Gender dalam Sorotan
.
Dari sejak hegemoni Barat mulai bercokol di banyak negeri kaum muslimin, seiring melemahnya kekuatan mereka, sedikit demi sedikit dominasi syariat dan hukum-hukum Islam bergeser ke ranah-ranah privat dan hanya diminati oleh minoritas orang. Produk-produk pemikiran Barat pun sedikit demi sedikit menyebar di khalayak kaum muslimin. Diantara produk pemikiran Barat yang saat ini tengah dengan giat disosialisasikan adalah isu kesetaraan gender. Isu yang menghendaki hancurnya batas-batas pembeda antara dua kelompok manusia (baca: laki-laki dan perempuan) dalam status sosial dan peran di masyarakat ini dijajakan oleh para aktivis feminisme yang tidak lain adalah anak turunan liberalisme; ideologi kebebasan mutlak tanpa tapal batas..
.
Problem lemahnya keyakinan dan dangkalnya wawasan keagamaan menjadi pemicu utama yang menyebabkan ide-ide luar itu dapat dengan mudah masuk ke dalam pemikiran kaum muslimin tanpa filter yang menyaringnya. Apalagi, budak-budak pemikiran Barat yang giat menebar ide-ide rusak ini tidak jarang berbicara atas nama pembaharuan Islam, moderenisasi, dan jargon-jargon lainnya.
.
Kesetaraan dalam Kewajiban Beribadah dan Pahalanya
.
Secara umum, Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Masing-masing adalah ciptaan Allah yang dibebani dengan tanggungjawab melaksanakan ibadah kepada-Nya, menunaikan titah-titah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Hampir seluruh syariat Islam dan hukum-hukumnya berlaku untuk kaum Adam dan kaum Hawa secara seimbang. Begitu pun dengan janji pahala dan ancaman siksaan. Tidak dibedakan satu dengan yang lainnya. Masing-masing dari mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dihadapan Allah sebagai hamba-hamba-Nya. Berikut adalah petikan ayat-ayat al Qur`an yang menjelaskan tentang pandangan Islam dalam hal ini:
.
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
.
“Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baikdan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”  (QS. An-Nahl [16]: 97)
.
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An Nisa [4]: 124).
.
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ
.
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran [3]: 195)
.
Mujahid berkata, “Ummu Salamah pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah sedikitpun?” maka turunlah ayat ini.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/190, Tafsir Al Bagawy, 2/153)
.
Perbedaan Kodrat
.
Namun demikian, bukan berarti kaum laki-laki dan wanita menjadi sama dan setara dalam segala hal. Menyetarakan keduanya dalam semua peran, kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan melanggar kodrat. Karena, kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa antara laki-laki dan wanita terdapat perbedaan-perbedaan mendasar, hingga jika kita melihat keduanya dengan kasat mata sekalipun. Secara biologis dan kemampuan fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Begitu pun dari sisi sifat, pemikiran-akal, kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.
.
Apalagi wanita dengan tabiatnya melakukan proses reproduksi, mengandung, melahirkan, menyusui, menstruasi, sementara laki-laki tidak. Adalah tidak adil jika kita kemudian memaksakan suatu peran yang tidak sesuai dengan tabiat dan kecenderungan dasar dari masing-masing jenis tersebut.
.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid berkata, “Bertolak dari perbedaan mendasar ini, sejumlah hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Allah yang Mahaadil dengan perbedaan-perbedaan pula. Sebagian hukum, kewajiban, hak dan peran yang disyariatkan oleh Allah dibedakan sesuai dengan kemampuan masing-masing dari keduanya tadi. Tujuannya adalah, agar keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang.” (Lihat Hirâsatu al Fadhîlah, hal. 18-19)
.
Dari sisi ini pula, Muhammad Aali al Ghamidy dalam sebuah artikel bertajuk “Muqâranatu al Nadzrah al Takâmuliyyah al Islâmiyyah bayna al Rajul wa al Mar`ati wa al Nadzrah al Tanâfusiyyah al ‘Almâniyyah” menjelaskan, bahwa pandangan Islam dalam model hubungan antara laki-laki dan wanita adalah hubungan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan sebagaimana yang diinginkan oleh konsep sekuler. (http://www.saaid.net/female/0137.htm)
.
Allah berfirman menghiyakatkan perkataan istri Imran,
.
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى
.
“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.” (QS. Ali Imran [3]: 36)
.
Dari sini, kesetaraan, atau persamaan (dalam bahasa Arab: musâwâtu) antara laki-laki dan perempuan bukanlah nilai yang berasal dari pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara (Lihat kritikan Syaikh al Utsaimin tentang kata al musâwâtu dalam Syarhu al ‘Aqîdah al Wâsithiyyah, hal. 180-181)
.
Hukum Syariat antara Laki-laki dan Wanita
.
Di antara ketetapan syariat yang Allah khususkan bagi laki-laki adalah soal kepemimpinan. Allah berfirman,
.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa` [4]: 34)
.
Posisi strategis ini Allah berikan kepada laki-laki karena ia sesuai dengan tabiat dan kodrat penciptaannya, sebagaimana yang telah disebutkan. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin yang bertanggungjawab menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya dari para istri dan anak-anak, termasuk menjamin pakaian, makanan dan rumah mereka.
.
Bahkan, tidak hanya urusan-urusan dunia mereka, namun juga dalam urusan agama mereka. Syaikh Shalih Al Fauzan berkata, “Laki-laki adalah pemimpin/penanggungjawab bagi wanita, dalam hal agamanya, sebelum dalam hal pakaian dan makanannya.” (Khuthbah Jum’at, Masjid Amir Mut’ib)
.
Dengan catatan, kepemimpinan atau kekuasaan seorang laki-laki atas wanita itu bermakna penjagaan, perhatian dan pengaturan, bukan dalam arti kesewenang-wenangan, otoritarian dan tekanan.
.
Begitu pula dalam kepemimpinan pada ranah-ranah publik seperti jabatan kepala negara, kehakiman, menejerial, atau perwalian seperti wali nikah dan yang lainnya, semua itu juga hanya diberikan kepada laki-laki dan tidak kepada wanita.
.
Dalam ibadah dan ketaatan, laki-laki secara khusus dibebani kewajiban jihad, shalat jum’at dan berjamah di masjid, disyariatkan bagi mereka adzan dan iqamah. Syariat juga menetapkan perceraian berada di tangan laki-laki, dan bagian waris dua bagi laki-laki dan satu untuk wanita.
.
Adapun hukum-hukum yang khusus untuk kaum wanita juga banyak. Baik dalam ibadat, muamalat dan lain-lain. Bahkan sebagian para ulama menulis secara khusus buku-buku yang berkaitan dengan hukum-hukum wanita. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
.
Sikap Seorang Mukmin dan Mukminah
.
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah menyimpulkan, dari perbedaan-perbedaan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah tersebut, maka ada tiga sikap yang harus kita ambil:
.
Pertama, beriman dan menerima perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan wanita baik secara fisik, psikis, atau hukum syar’i, serta hendaknya masing-masing merasa ridha dengan kodrat Allah dan ketetapan-ketetapan hukum-Nya.
.
Kedua, tidak boleh bagi masing-masing dari laki-laki atau wanita menginginkan sesuatu yang telah Allah khususkan bagi salah satunya dalam perbedaan-perbedaan hukum tersebut dan mengembangkan perasaan iri satu sama lain disebabkan perbedaan-perbedaan tersebut. Oleh karena itu Allah melarang hal itu dengan firman-Nya,
.
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
.
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisa` [4]: 32)
.
Tentang sebab turunnya ayat ini, Mujahid menuturkan, “Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki berperang sementara kami tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah dari harta waris? Maka turunlah ayat ini.” (Diriwayatkan oleh al Thabari, Imam Ahmad, Hakim dan yang lainnya)
.
Ketika, jika al Qur`an dengan jelas melarang untuk sekedar iri, maka apalagi mengingkari dan menentang perbedaan-perbedaan syar’i antara laki-laki dan wanita ini dengan cara memropagandakan isu kesetaraan gender. Hal ini tidak boleh bahkan termasuk kekufuran. Karena ia merupakan bentuk penentangan terhadap kehendak Allah yang bersifat kauni yang telah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan-perbedaan tabiat tadi, sekaligus bentuk pengingkaran terhadap teks-teks syar’i yang bersifat qath’i dalam pembedaan-pembedaan hukum antara keduanya. (Lihat Hirâsah al Fadhîlah, hal. 22)
.
Wallâhu ‘alam, wa shallallâhu wa sallam ‘alâ nabiyyinâ Muhammad.
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc